Sampit, 29 Mei 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Menyampaikan Surat Pedoman Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024 dengan Nomor Surat 410/536/DPMD/V/2023 yang mengacu pada Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam surat tersebut menjelaskan Point Point sebagai berikut:
Dalam Point No 3 di jelaskan Bahwa Pelaksanaan Musdes RKPDes dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023. Untuk itu Badan Permusyawaratan Desa Damar Makmur akan Menyelnggarakan Kegiatan Musdes RKPDes pada:
Demikian Agenda sekaligus Undangan Musdes RKPDes Damar Makmur disampaikan. Terimakasi telah membaca dan Menghadiri Acara Musdes Damar Makmur.
Ketua BPD Damar Makmur
TTD
ANGGIAT RONI PANDAPOTAN SIAHAAN.